NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – RN (40) tersangka pemerasan disejumlah minimarket di Jakarta Barat dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) diamankan Polsek Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, tersangka RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat.
“Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modusnya melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Hasoloan juga menjelaskan, padahal antara tersangka dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun tersangka meminta uang dan barang
Saat tersangka menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun tersangka tidak mau membayar
Menurutnya, dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan tersangka juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.
“Tersangka berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya
Tersangka berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakannya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.











