NASIONALNEWS.ID KABUPATEN TANGERANG – Polsek Panongan Polres Kota Tangerang mengenakan tahanan luar (wajib lapor) kepada para Lima tersangka sindikat praktek Ilegal tabung gas elpiji 3 Kilogram oplosan di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu pekan lalu .
Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA, menyatakan, perkara kasus pengoplosan gas ilegal 3 Kilogram beberapa waktu yang lalu sampai sekarang masih berlanjut tidak berhenti.
“Para tersangka diberikan penangguhan , karena dari pihak keluarga memohon, agar ditangguhkan dalam penahanan. Dalam penangguhan terhadap tersangka kita terbitkan wajib lapor, wajib lapor tersangka sudah dilakukan sejak Senin kemarin. Untuk wajib lapor di Polsek Panongan Senin dan Kamis jadi baru dua kali yaitu hari Senin kemarin dan Kamis hari ini,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (16/03/2023).
Menurut Kapolsek Penangguhan para tersangka sesuai prosedur KUHP yang berlaku dan tidak menyalahi.
“Penangguhan atau wajib lapor akan berlaku sampai berkas tahap dua atau P21, setelah P21 kita akan limpahkan ke Kejaksaan berkas berikut bersama para tersangkanya,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, saat ini pihak Kapolsek Panongan melayangkan surat ke BPH Migas untuk meminta keterangan saksi ahli.
“Untuk keterangan saksi ahlinya di serahkan ke BPH Migas mau ngirim siapa ke Polsek Panongan untuk di mintai keterangan,” paparnya.
Sebelumnya di beritakan lima pelaku berinisial S, IA, J, YL dan DR di sangkakan pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan pasal 62 juncto pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang perlindungan konsumen, ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar.
(Yuyu)