NASIONALNEWS.ID, JAYAPURA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) saat melakukan sweeping di Jalan Muara Tami, Senin (17/6/2019) lalu.
Diketahui, kegiatan sweeping yang dilakukan itu, guna mencegah perdaran barang terlalang atau ilegal di wilayah perbatasan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari mengatakan, bahwa kegiatan sweeping tersebut dilakukan pada tiga wilayah perbatasan.
“Jajaran Satgas melakukan sweeping di Pos Kotis, Pos Ramil Muara Tami dan Pos Skamto dimana ketiganya berhasil mengamankan miras illegal yang dibawa oleh masyarakat,” terang Erwin kepada NasionalNews.id.
Selain mencegah, jelas dia, sweeping tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Banyak dampak buruk dari mengkonsumsi miras. Selain itu juga bagi penjual ataupun pengedar miras juga pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. Kurang lebih 100 botol miras berbagai jenis kami amankan saat sweeping di tiga lokasi,” tambahnya,” ungkapnya.
Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi miras. Sebab, kata dia, telaha ada aturan yang melarang tentang miras.
“Sudah ada aturannya yang melarang, jadi Satgas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk jauhi miras, tidak hanya berbahaya dari sisi kesehatan tapi juga membahayakan orang lain apabila dipengaruhi oleh miras,” tandasnya. (93/04)