NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Kepala Dusun Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, diduga menguasai tanah bengkok atau Tanah Kas Desa.
Alasannya, berdasarkan informasi serta data yang dihimpun awak media ini, tanah bengkok milik almarhum Sukir selaku kaur umum, hampir dua tahun ini dikelola atau dikuasai oleh Kadus Tawun, yang berinisial KG, tanpa melalui prosedur aturan yang berlaku dan hasilnya diduga tidak dimasukkan RKD (Rekening Kas Desa) atau pendapatan asli Desa.
Seharusnya, Pemdes setempat, khususnya kepala desa dan ketua badan permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai kewenangan penuh atas desanya justru menyelamatkan aset desa tersebut. Bukan terkesan membiarkan hal itu terjadi, hingga timbul pertanyaan bagi masyarakat.
“Kenapa Kades Sofyan Hadi dan oknum pemerintah desa setempat turut serta bersama-sama menikmati hasilnya. Sehingga mereka terkesan diam saja.? ,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya ke nasionalnews.id saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Menurut warga Desa Balungtawun tersebut, bahwa ada tanah kas desa milik almarhum bendahara selama ini dikuasai oleh Kasun Tawun.
“Itu kan asetnya bendahara almarhum Sukir, itu sudah hampir dua tahun di garap Polo tanpa musyawarah dan tanpa dilelang, Itu tanpa ada apa-apa dibutakan semua, ada bumi 600 pak, itu kalau disini sewa pertahunnya bumi 100 nya, bisa 2 juta sampai 2 juta 500 tanah ganjaran itu, misal 2 juta saja kali 600 sudah berapa uangnya, dan warga sudah menyatakan ke Pemdes, tapi terkesan diam dan dibiarkan saja,” ungkapnya.
Sementara Sofyan Hadi, selaku Kepala Desa Balongtawon, saat dikonfirmasi guna mendapatkan kejelasan terkait permasalahan Desanya tersebut melalui telepon memberikan penjelasan. Itu dulu waktu setahun setelah Pilkades (pemilihan kepala desa) dijual 2 tahun karena posisinya yang menjabat tidak ada.
“Itu dulu dibuat tambahan untuk Pilkades dan untuk yang tahun ini, itu dijual tidak laku, akhirnya digarap oleh Kasun saya dan uangnya kalau panen ini untuk tanah ganjaran itu, dan semua ada bumi 500 Pak,” kata Sofyan Hadi. Senin (4/7/22).
Diwaktu lain, awak media ini mendatangi Balai Desa Balungtawun untuk memperjelas terkait permasalahan tersebut namun tidak ditemukan Kades serta Kasun di Balai Desa, yang ada hanya sekretaris Desa (Sekdes).
Di lokasi Sekdes ketika disinggung permasalahan tersebut menjawab singkat.
“ya memang seperti itu faktanya, sampean langsung ke rumahnya Kasun Tawun saja,” sarannya, Selasa (5/7/22).
Diwaktu dan tempat yang berbeda, pada saat awak media ke rumah KG Kasun Tawun, guna konfirmasi untuk bahan pemberitaan, justru anehnya di lokasi tersebut juga ada Kades Sofyan Hadi dan perangkat Desa lainnya.
“Kalau ini menjadi masalah ya saya kembalikan lagi ke Pak Kades,” ucap KG kasun Tawon. Kamis (7/7/22).
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas PMD Lamongan, Moh Zamroni, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengelolaan tanah kas desa didasarkan pd PP 11 thn 2019, permendagri 1 2016 jo perbup Lamongan 35 2017, yang mana dalam aturan tersebut pengelolaan tanah kas desa dilakukan oleh pemerintah desa yang hasilnya dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kades dan perangkat desa.
“Dalam hal ini mekanisme pengelolaannya dimasukkan dalam Apbdes sebagai pendapatan desa. Terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan tanah bengkok di Desa Balungtawun, akan kami dalami dengn berkoordinasi dengan camat dan kades dimaksud,” pungkas Zamroni. Rabu (3/8/22).
Bahkan berdasarkan informasi, atas kejadian tersebut tampaknya sebagian masyarakat akan mengadukan permasalahan ini ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hal ini dilakukan guna menegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan awak media nasionalnews.id sebagai alat kontrol sosial masyarakat akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Sholichan