Digelar 3 Hari, DLH Kota Tangerang Uji Emisi Gratis 2021 Kendaraan

oleh -
oleh
dinas lingkungan hidup kota tangerang
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sedang melakukan Uji Emisi Gratis, Kamis (7/9/2023).

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menggelar Uji emisi gratis selama tiga hari dengan 2021 kendaraan terlayani. Uji emisi hari pertama, Selasa (5/9) di Jalan MH Thamrin Cikokol dengan 649 kendaraan, hari kedua Rabu (6/9) di Stadion Benteng Reborn dengan 890 kendaraan, dan hari ketiga Kamis (7/9) di Kawasan Palem Raya, Kecamatan Cibodas dengan 482 kendaraan.

“Ini menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang untuk terus melakukan penanganan berkelanjutan terhadap pengendalian kualitas udara yang tengah buruk di wilayah Jabodetabek. Khususnya, pengurangan polusi udara dari mobil yang belum mengikuti uji emisi,” ungkap Tihar Sopian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Tangerang, Kamis (7/9/2023).

Tihar menjelaskan, sebanyak 2021 kendaraan yang mengikuti uji emisi gratis yang digelar DLH Kota Tangerang, 1783 kendaraan dinyatakan lulus uji dan 238 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi. Bagi kendaraan tak lulus uji emisi direkomendasi untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya sesuai dengan standar.

“Ada jenis kendaraan bensin dan solar yang mengikuti uji emisi gratis ini. Secara kategori tersebut, ada 1693 kendaraan jenis bensin dengan 1596 diantaranya lulus uji dan 98 kendaraan tidak lulus uji,” jelas Tihar.

Lanjutnya, untuk jenis kendaraan solar ada 328 kendaraan dengan 151 kendaraan lulus uji dan 177 kendaraan tidak lulus uji.

“Kami himbau yang tidak lulus untuk melakukan perbaikan. Kami juga berterimakasih pada seluruh masyarakat yang mengikuti uji emisi gratis ini, dengan kesadaran untuk sama-sama perbaiki kondisi udara Kota Tangerang dan sekitarnya,” kata Tihar.

Sebagai informasi, selain mengikuti uji emisi dalam pengendalian kualitas udara, masyarakat Kota Tangerang juga dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, menerapkan penghijauan dengan menanam, pengendalian industri, tentang pengelolaan sampah, hingg pelarangan pembakaran sampah dengan denda Rp50 juta bagi yang melanggar.(zikri)

No More Posts Available.

No more pages to load.