NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan sebanyak 69 pelanggaran terjadi saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) secara empat gelombang pada 20-30 April 2026.
Temuan ini ditanggapinya akan menjadi bagian dari evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan TKA pada tahun depan.
“Tindak lanjut temuan TKA, beberapa dinas telah memberikan teguran tertulis, melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman, serta pihak yang bersangkutan menghapus konten media sosial yang melanggar,” kata Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin.
Kami juga melakukan flagging melalui sistem sehingga pengawas, penyelia, maupun proktor yang terbukti melakukan pelanggaran tidak direkomendasikan kembali pada penyelenggaraan TKA berikutnya.”
Sejumlah kendala eksternal seperti pemadaman listrik dan bencana alam turut terjadi di beberapa wilayah. Namun, kondisi ini bisa diantisipasi melalui pelaksanaan ujian susulan sehingga tidak mengganggu keseluruhan proses TKA.
Pemanfaatan hasil TKA merupakan hal yang penting untuk berbagai pihak dalam ekosistem pendidikan sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran.
“Hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk memahami kemampuan anak sehingga pendampingan belajar dan arah pendidikan menjadi lebih tepat,” ujarnya.
“Bagi guru, hasil ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi kompetensi siswa dan menyusun strategi pembelajaran yang lebih efektif, termasuk pembelajaran terdiferensiasi.”
Di tingkat satuan pendidikan, hasil TKA digunakan untuk memetakan capaian siswa dan merancang program peningkatan kualitas pembelajaran.
Sementara itu dinas pendidikan, ucap Toni Toharudin, bisa memanfaatkannya untuk melihat peta kualitas antar sekolah.
Hal lainnya menyusun kebijakan berbasis data yang lebih tepat sasaran, termasuk penguatan kapasitas guru.
“Kami berkomitmen bahwa apa pun hasil yang diperoleh akan menjadi dasar dalam perbaikan kualitas pembelajaran melalui kebijakan yang mengarah pada pendidikan bermutu untuk semua,” ucapnya.
Pada sisi Kemdikdasmen mengungkapkan tingkat partisipasi peserta pelaksanaan TKA mencapai 98,51%
Kondisi ini dinilai menunjukkan kesiapan yang baik dari satuan pendidikan maupun peserta didik sejak hari pertama pelaksanaan.
“Ini juga menjadi sinyal kuat bahwa TKA diterima dan dijalankan dengan serius oleh ekosistem pendidikan kita,” ujarnya.
Hasil TKA akan diumumkan pada 26 Mei 2026 yang dapat diakses satuan pendidikan dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA)
Selanjutnya melakukan verifikasi data peserta didik sebelum diterbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).








