Diduga Tanpa Izin, Tower Seluler di Desa Modo Lamongan Berdiri Tegak

oleh -
img 20221124 wa0098

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Tower Telekomunikasi seluler milik Telkomsel yang didirikan di Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin dirikan tower. Akan tetapi tower tersebut sudah berdiri tegak.

Menurut keterangan Kepala Desa Yungyang, Harto ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler WhatsApp, menjelaskan, terkait bangunan tower di desanya yang belum kantong izin, dia mengatakan tidak tahu menahu soal legalitas izin IMB dan pendirian tower, yang tahu yang mendapatkan kontrak dari proyek tersebut bernama Pak Andik.

“Ya pak memang betul ada bangunan tower telekomunikasi seluler di desa kami, untuk terkait izin legalitas dirikan bangunan IMB atau didirikan tower saya belum tahu, setahu saya sudah izin melalui lisan dan kesepakatan warga desa kami di area 62 meter radius tower tersebut. Bisa langsung tanya aja yang memiliki lahan atau yang dapat kontrak sama pihak telekomunikasi yang bernama Pak Andi, dan kami selaku kepala desa tidak dapat kompensasi  dari perusahaan yang mendirikan tower telekomunikasi seluler,” ucap Harto.

Sementara, pak Andik selaku pemilik lahan, yan dikontrak dari perusahaan Telkomsel untuk pendirian tower telekomunikasi seluler, dia tidak tahu menahu soal legalitas izin IMB atau pendirian tower yang tau adalan pihak pelaksana yang bernama Rizal.
Tapi beliau berdalih surat izin legalitas akan didapat 3 bulan sesudah pendirian menara tower telekomunikasi.

“Terkait legalitas kata pihak pemborong sudah sesuai prosedur dan bukti IMB atau izin pendirian tower saya diberi info ama pak Rizal selaku pelaksana rekanan atau mitra dari Telkomsel. Bahwa nanti 3 bulan sudah jadi,” ungkap Andik.

Lanjut Andik, memberikan pertanyaan awak media ke Rizal dari PT. Velacom, selaku pelaksana rekanan atau mitra dari telkomsel, melalui sambungan Seluler. Terkait proyek tersebut mengatakan legalitas sudah sesuai prosedur, disinggung lagi terkait ditanya awak media terkait legalitas izin IMB atau pendirian tower yang sebenarnya sebelum pendirian beliau berdalih sama juga. Soal berdirinya tower tersebut dengan dasar kesepakatan warga dan izin dari perangkat Desa Yungyang dan warga lingkungan setempat juga muspika beserta Muspida. Soal terbitnya legalitas baru terbit 3 bulan sesudah pembangunan proyek tower tersebut. Rabu (23/11/2022).

Di hari yang berbeda tim media mencoba datang ke Pendopo Kecamatan Modo ingin minta klarifikasi terkait apa yang dikatakan Rizal selaku pelaksana, pak camat mengizinkan pembangunan walaupun tak ada izin legalitas resmi dari dinas perijinan setempat.

Akan tetapi tim media tidak ketemu Ahmad Kurniawan selaku orang No. 1. di wilayah Kecamatan Modo. Dan Trantib dari Satpol PP juga tak ada di tempat dinas pas hari kerja sekira pukul 14:05. WIB.

Bahkan Ahmad Kurniawan Camat Modo saat dihubungi melalui Ponsel WhatsApp dalam keperluan Klarifikasi terkait adanya proyek pembangunan tower telekomunikasi bertempatkan di atas tanah milik Andik warga Desa Yungyang. Orang nomor satu tersebut tidak menjawab atau tidak kooperatif kepada awak media ini.

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Trinusa DPD korwil Jatim yang diketuai Ali Sodikin, mengawal adanya temuan perusahaan yang dirikan bangunan tak kantongi izin sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Kami akan melaporkan ke Dinas terkait dan APH hingga tuntas,” kata Ali Sodikin. Kamis (24/11/2022).

(Shollichan)

No More Posts Available.

No more pages to load.