NASIONALNEWS.ID,PURBALINGGA-Tonny Syarifudin Hidayat, sebagai ketua umum LSM HARIMAU menyayangkan tindakan Polres Purbalinggga Polda Jawa Tengah yang terkesan terburu-buru dan memaksa melakukan penangkapan terhadap tiga anggotanya yang bermula dari viralnya rekaman CCTV penjual miras tanpa kantongi izin kemudian di share group media sosial Facebook pada hari minggu 27 April 2025, lantaran diduga melakukan tindak pemeresan terhadap penjual miras seperti yang ramai di media sosialdan juga pemberitaan.
Kepada awak media Tonny mengatakan, kami menyesalkan terhadap anggota saya, atas tindakan yang dilakukan di lapangan, dan saya tidak pernah mengajarkan perbuatan seperti itu, saya juga cukup menyayangkan tindakan Polres Purbalingga yang terkesan terburu-buru melakukan penangkapan, seharusnya pihak penyidik bisa menyikapi dan fleksibel dalam penanganan kasus ini.
“Saya dengar anggota saya membeli minuman beralkohol kepada toko tersebut, hanya meminta bonus dan karyawan toko tersebut nyolot dengan bahasa yang tidak menyenangkan sehingga memicu keributan. Kegaduhan di media sosial dengan video dan pemberitaan di media masa sangatlah terkesan menjastis LSM HARIMAU cukup menghebohkan dunia Maya,” ucap Toni, Minggu (04/05/2025)
Dirinya juga mengomentari sikap dinas terkait yang terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya penjual miras tanpa kantongi izin dari Pemerintah setempat.
“Masa kasus satu botol minuman itu juga jelas, harganya berapa si? Dan harapan saya Polres Purbalingga ke depan pun, bisa menyikapi semua permasalahan di lapangan, di semua permasalahan baiknya jangan terburu-buru melakukan penangkapan, harus sesuai SOP. Saya meminta kepada Dinas terkait penegak perda juga harus bisa menertibkan para penjual Miras yang Ilegal,” Imbuhnya
Tony juga menghimbau kepada seluruh anggota dan jajaranya supaya tidak membuat gaduh melainkan lebih bermanfaat untuk masyarakat.
“Saya menghimbau, LSM Harimau kedepan bukan membuat gaduh kepada masyarakat tapi bisa ikut serta membantu mengayomi masyarakat luas, dengan kejadian ini semoga bisa menjadi pembelajaran bukan hanya ke anggota saya juga kepada saya, dan harapan saya dari pihak pelapor dan terlapor bisa melakukan Restorative Justice (RJ) saya juga menyadari saya bukan orang baik hanya sedang belajar baik, dan kedepan bisa berguna bagi masyarakat banyak, dan harapan seluruh rakyat Indonesia,” Pungkasnya.
Ed>>> IMAM S











