NASIONALNEWS.ID JAKARTA-Upaya pemulihan hak para korban dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto kini mendapat perhatian di tingkat nasional. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan siap berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, untuk memperjuangkan hak-hak para nasabah yang dirugikan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan keduanya di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam pertemuan itu, Adisatrya menegaskan akan membangun komunikasi dengan jajaran direksi hingga Direktur Utama Bank Mandiri guna mendorong penyelesaian kasus yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
“Saya akan mendorong penyelesaian melalui komunikasi dengan jajaran direksi, termasuk Dirut Mandiri,” kata politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Banyumas-Cilacap tersebut.
Menurut Adisatrya, langkah hukum dan pendataan korban yang selama ini dilakukan Peradi SAI Purwokerto menjadi pijakan penting dalam upaya mencari solusi. Ia menyebut penghitungan kerugian para korban akan menjadi dasar perjuangan untuk memulihkan hak-hak nasabah.
“Dengan kolaborasi ini semoga persoalan bisa segera diselesaikan dan hak-hak korban dapat dipulihkan,” ujarnya.
Sementara itu, H. Djoko Susanto menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan pendampingan hukum terhadap para korban. Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, kata dia, masih terus membuka aduan dan melakukan verifikasi kerugian yang dialami masyarakat.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Pertemuan ini menjadi langkah penting karena ada komitmen dari DPR RI untuk ikut menjembatani penyelesaian persoalan yang dialami masyarakat,” katanya.
Kasus ini terus berkembang. Hingga Rabu (3/6/2026), sedikitnya 50 korban telah memberikan kuasa hukum kepada Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian yang ditaksir melampaui Rp11 miliar.
Mayoritas korban merupakan pensiunan ASN dan purnawirawan yang menggantungkan kehidupan dari dana pensiun. Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
Meningkatnya jumlah korban dan besarnya nilai kerugian membuat perkara ini tidak lagi dipandang sebagai kasus individual, melainkan persoalan yang berdampak luas terhadap kelompok masyarakat rentan. Masuknya isu ini ke meja Komisi VI DPR RI menjadi sinyal bahwa perjuangan para korban kini telah menembus tingkat nasional.
(Widhiantoro)











