NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Pusaran dugaan kejahatan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto berinisial D (36) terus melebar. Setelah empat mantan karyawan Kedai Tuas di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mendatangi polisi, kini satu nama baru muncul dan membawa cerita yang membuka dimensi berbeda dari perkara tersebut.
Amanda Mutia Zahra (20), mantan kasir asal Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jumat (12/6/2026), datang ke Polresta Banyumas didampingi Advokat Djoko Susanto, SH, dan tim Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto. Kedatangannya bukan sekadar melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, melainkan meminta perlindungan hukum agar tidak terseret dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pengakuan Amanda menghadirkan fakta yang mengejutkan. Ia mengaku rekening pribadinya pernah digunakan untuk menerima transfer dalam jumlah fantastis, mencapai Rp700 juta.
“Awalnya bos saya, N alias D meminta saya mengirim nomor rekening. Alasannya untuk menerima transfer dari orang yang mau membayar utang. Saya memberikan nomor rekening BNI saya. Ternyata uang yang masuk sebesar Rp700 juta, lalu setelah itu langsung saya transfer kembali kepada bos N alias D,” tutur Amanda.
Perempuan muda itu mengaku sempat diliputi kecurigaan. Namun, sebagai seorang karyawan, ia mengaku tidak memiliki keberanian untuk mempertanyakan asal-usul maupun tujuan uang tersebut.
“Saya sebenarnya curiga, tetapi saya sudah takut duluan. Saya hanya karyawan dan tidak berani bertanya uang itu untuk apa. Bos bilang itu uang orang yang membayar utang,” katanya.
Menurut Amanda, transaksi dengan nominal ratusan juta rupiah tersebut berlangsung sejak awal 2026 hingga April 2026.
Rekening Karyawan Diduga Dipakai sebagai Jalur Transaksi
Advokat Djoko Susanto menyebut keberanian Amanda datang ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menjadi salah satu titik penting dalam mengurai keruwetan kasus yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, Amanda merupakan mantan karyawan dari tersangka N alias D dan diduga menjadi salah satu pihak yang rekening, buku tabungan, serta kartu ATM-nya digunakan untuk berbagai transaksi yang berkaitan dengan dugaan kejahatan tersebut.
“Yang sangat mencengangkan, seorang kasir dengan penghasilan setara upah minimum ternyata memiliki fasilitas ATM platinum yang mampu melakukan transaksi hingga miliaran rupiah. Fakta-fakta ini akan kami bongkar satu per satu untuk menemukan siapa sebenarnya otak di balik seluruh peristiwa ini,” kata Djoko.
Ia meyakini perkara tersebut tidak dilakukan oleh satu orang.
“Saya menyebutnya sebagai komplotan. Saya pastikan pelakunya lebih dari satu orang. Dari inventarisasi yang kami lakukan, terdapat sejumlah transaksi dengan nilai fantastis. Sangat janggal ketika seorang anak desa memiliki rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar,” ujarnya.
Djoko mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga melibatkan karyawan, anggota keluarga, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tersangka.
“Kalau perlu dibekukan. Jangan sampai rekening-rekening ini menjadi sarana untuk menghilangkan jejak aset milik para nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen Purwokerto,” tegasnya.
Menurutnya, transaksi-transaksi mencurigakan tersebut diduga berlangsung sejak periode 2023 hingga 2026.
Kedai Tuas Disebut Jadi Tempat Pertemuan
Djoko juga mengungkap adanya keterangan dari sejumlah mantan karyawan yang menyebut Kedai Tuas kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah pejabat Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Bahkan, ia mengaku telah menemukan catatan transaksi yang memuat daftar pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari tersangka D.
“Saya sudah menemukan bukti berupa catatan transaksi yang menunjukkan kepada siapa saja uang itu disalurkan. Siapa pun yang memiliki niat baik untuk membantu pengungkapan perkara ini akan kami dorong memperoleh status justice collaborator untuk membuka jaringan transaksi yang ada dan menyelamatkan para nasabah,” kata Djoko.
Lima Mantan Karyawan Cari Perlindungan
Sebelumnya, empat mantan karyawan Kedai Tuas, yakni Dini Herdiani (28), Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), Tegar Ribowo (22), dan Imam Wahyudi (31), telah lebih dahulu melapor ke Polresta Banyumas pada Kamis (11/6/2026).
Mereka mengaku belum menerima hak berupa gaji dan menduga nama serta rekening pribadi mereka digunakan dalam berbagai transaksi yang kini menjadi bagian dari perkara yang tengah diselidiki.
Rangkaian laporan tersebut membuat perkara yang semula dipandang sebagai dugaan penipuan dan penggelapan berkembang ke arah yang jauh lebih kompleks. Selain menyangkut dugaan penguasaan dana para pensiunan, kasus ini juga memunculkan indikasi penggunaan identitas pihak lain, dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi terungkapnya fakta hukum.
Kini, perhatian tertuju pada langkah penyidik Polresta Banyumas dalam mengurai mata rantai peristiwa yang diduga melibatkan banyak pihak.
Bagi lima mantan karyawan Kedai Tuas tersebut, laporan ke polisi bukan sekadar upaya mencari keadilan. Mereka mengaku tengah berusaha menyelamatkan diri agar tidak ikut tenggelam dalam pusaran perkara yang, menurut pengakuan mereka, sejak awal tidak pernah sepenuhnya mereka pahami.
(Widhiantoro)











