NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS–Penanganan kasus penganiayaan mahasiswa di lingkungan Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto memasuki babak baru. Di saat Kejaksaan Negeri Banyumas melayangkan upaya hukum banding atas putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana pengawasan, pihak Rektorat UHB justru terkesan tertutup dan belum memberikan tanggapan atas 12 pertanyaan konfirmasi dari media. Kamis (08/10/26)
Perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Bms ini berakar dari aksi kekerasan yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekira pukul 19.15 WIB di ruang organisasi BEM Gedung D Lantai 1 Kampus UHB, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Terdakwa Irfan Fadillahzain (20) mendatangi lokasi saat korban, Edgina Rangga Arkananta, sedang memimpin rapat Kementerian Keuangan BEM UHB.
Irfan secara mendadak memukul dan menendang korban berulang kali di area perut, punggung, serta bahu, hingga menodongkan pistol mainan (nerf gun) ke arah samping kepala korban. Aksi yang dipicu dinamika organisasi tersebut baru terhenti setelah dilerai petugas keamanan (satpam) kampus.
Berdasarkan Visum et Repertum RS TK III 04.06.01 Wijayakusuma Banyumas, korban mengalami memar, jejas, luka gores sepanjang 7 cm di lengan kiri, serta trauma psikologis mendalam yang membuatnya harus mendapatkan perawatan di RS Islam Purwokerto.
JPU Resmi Layangkan Banding Atas Putusan Hakim
Meski perkara pidana ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banyumas pada Kamis (17/9/2026), Kejaksaan Negeri Banyumas secara resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyumas, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terdaftar sebagai pemohon banding per 28 September 2026.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Terdakwa Irfan Fadillahzain dijatuhi hukuman 3 (tiga) bulan penjara di dalam Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, Hakim Tunggal PN Banyumas, Aditya, S.H., menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun tanpa harus menjalani hukuman kurungan fisik, dengan pertimbangan asas pemidanaan modern yang edukatif.
Mengenai dinamika persidangan dan barang bukti pistol mainan, Jaksa Penuntut Umum, Daniel, memberikan penjelasan terpisah terkait kendala teknis dalam berkas penuntutan.
“Kami mengakui ada kesalahan teknis dalam tuntutan dengan tidak menginput mengenai pistol mainan yang memang ada dalam peristiwa tersebut. Kami sudah meminta uji balistik ke penyidik, namun tidak dikabulkan karena bukan merupakan senjata api atau airsoft gun. Pada saat pra-penuntutan, korban sendiri menyatakan tidak ada bentuk ancaman menggunakan pistol mainan tersebut,” ungkap Daniel melalui sambungan telpon.
Langkah banding yang ditempuh jaksa mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga korban. Ibu korban, Rina Haryanti (47), menilai vonis tanpa penahanan fisik sangat mencederai rasa keadilan, terlebih insiden kekerasan ini merupakan kali kedua yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya sejak 2024.
“Vonis ini terlalu ringan dan sama sekali tidak memberikan efek jera. Anak saya tiga minggu tidak berani keluar rumah. Mengobati trauma butuh proses dan pendampingan panjang,” tegas Rina, Senin (28/9/2026).
Soroti Kinerja Kampus, Tim Investigasi Layangkan 12 Pertanyaan Kritis
Di samping proses peradilan, pihak keluarga menumpahkan kekecewaan mendalam terhadap jajaran manajemen dan Pimpinan UHB. Menurut keluarga, kampus terkesan pembiaran dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan mahasiswanya.
“Hampir dua bulan tidak ada pemanggilan resmi maupun tanggapan apa pun dari kampus, padahal insiden penganiayaan ini terjadi di dalam fasilitas resmi kampus,” ujar Rina.
Menindaklanjuti fakta-fakta tersebut, Tim Investigasi melayangkan dokumen konfirmasi tertulis berisi 12 pertanyaan kritis kepada Rektor UHB pada Kamis (8/10/2026) sekira pukul 09.30 WIB. Dokumen tersebut merangkum empat substansi mendesak:
- Respons & Penanganan Awal Insiden: Clarifikasi atas tuduhan pembiaran terhadap korban, evaluasi SOP keamanan fasilitas kampus (Gedung D), serta langkah konkret rektorat sejak malam kejadian hingga jalannya persidangan di PN Banyumas.
- Implementasi Regulasi & Satgas PPKS: Keberadaan serta efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di UHB, pemberian trauma healing dan bantuan medis sesuai Permendikbudristek, serta langkah mengantisipasi sanksi dari LLDIKTI.
- Sanksi Etik & Status Akademik Terdakwa: Penegakan Kode Etik Mahasiswa terkait sanksi tegas (drop out/skorsing) bagi pelaku kekerasan fisik, kejelasan status keaktifan terdakwa di perkuliahan, serta alasan kampus jika belum menjatuhkan sanksi disiplin.
- Jaminan Perlindungan Korban & Kesiapan Hukum: Bentuk jaminan keamanan bagi korban yang tengah menyelesaikan tugas akhir dari potensi intimidasi, kesiapan tim hukum UHB merespons rencana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365/1367 KUHPerdata dari keluarga korban, serta komitmen iklim akademis yang aman.
Sikap Tertutup Kampus Menuai Kekecewaan
Kedatangan Tim Investigasi di Rektorat UHB diterima oleh perwakilan Humas UHB, Aldi, sekira pukul 10.00 WIB. Namun, pihak humas menyatakan belum dapat memberikan jawaban resmi terkait 12 poin pertanyaan tersebut dengan alasan Rektor UHB sedang melakukan dinas di luar kota.
Sikap tertutup ini memicu kekecewaan Tim Investigasi. Pasalnya, surat permohonan klarfirmasi dan konfirmasi awal sebenarnya telah diterima oleh manajemen UHB sejak 15 hari yang lalu, tetapi tak kunjung mendapat kejelasan sikap.
Melalui Penasihat Hukum Widarto, pihak keluarga korban berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada tingkat banding dapat meninjau ulang keseluruhan fakta perkara secara objektif, termasuk mempertimbangkan rekam jejak aksi kekerasan terdakwa dan dampaknya pada korban.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi NASIONALNEWS.ID masih membuka ruang dan menunggu jawaban tertulis resmi dari Rektorat UHB demi terpenuhinya prinsip transparansi, akurasi, dan keberimbangan berita.
IMAM S









