NASIONALNEWS.ID, BANTUL — Aksi pencurian sepeda motor di sebuah kos di Sedayu, Bantul, terbongkar berkat rekaman CCTV. Polisi bahkan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pria yang diduga sebagai pelaku dalam waktu relatif singkat.
Pencurian itu terjadi di sebuah kos di Dusun Watu, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul. Korban yang merupakan seorang mahasiswi baru mengetahui motornya hilang pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, korban awalnya hendak berangkat ke kampus. Namun, Honda Beat yang sehari sebelumnya diparkir di garasi kos sudah tidak ada.
“Korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada saat hendak berangkat ke kampus. Setelah itu korban menghubungi pemilik kos untuk mengecek rekaman CCTV,” kata Rita, Kamis (17/9/2026).
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria datang ke area kos. Pelaku mengenakan jaket hoodie, celana panjang hitam, sarung tangan dan penutup muka.
Aksi itu diduga terjadi pada Senin (14/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari kampus dan memarkirkan Honda Beat miliknya di garasi.
Korban kemudian menutup pintu pagar garasi. Namun, pagar tersebut tidak dikunci dengan gembok. Setelah masuk kamar, korban tidak keluar lagi hingga keesokan pagi.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor korban.
“Pada Selasa pagi, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak ada,” ujar Rita.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta akibat kejadian tersebut.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak. Selain memeriksa CCTV di lokasi kos, petugas juga menelusuri rekaman kamera pengawas di lingkungan sekitar.
Dari penyelidikan itu, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas hingga tempat tinggal pria yang diduga terlibat pencurian.
Unit Reskrim Polsek Sedayu kemudian mengamankan B (51) pada Kamis (17/9) sekitar pukul 03.30 WIB.
B diketahui merupakan warga Sidodadi, Waylima, Pesawaran, Lampung, yang tinggal di wilayah Argorejo, Sedayu, Bantul.
Saat diperiksa, B mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Sedayu untuk menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku kemudian diperiksa dan mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban,” kata Rita.
Polisi juga mengamankan jaket hoodie, sepasang sarung tangan dan penutup muka yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Saat ini polisi masih memeriksa B dan melengkapi administrasi penyidikan. Perkara tersebut diproses sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wgn)











