Polisi Tangkap Pria Sewon, Sabu 0,34 Gram Ditemukan

oleh -
img 20261002 205801

NASIONALNEWS.ID, BANTUL — Polisi menangkap IT (33), warga Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat menggeledah rumahnya, Satresnarkoba Polres Bantul menemukan sabu seberat sekitar 0,34 gram.

IT diamankan pada Selasa (29/9/2026) sore, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Semail.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Rita, Jumat (2/10/2026).

Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapat informasi mengenai seorang warga yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian mencari keberadaan orang tersebut.

Sekitar pukul 17.45 WIB, polisi memperoleh alamat rumah IT dan langsung mendatangi lokasi. IT ditemukan berada di dalam rumah dan kemudian diamankan.

Polisi melakukan pemeriksaan awal serta menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu di bawah meja dapur.

Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,34 gram berikut plastik pembungkusnya.

Polisi juga mengamankan pipet kaca yang diduga masih menyisakan serbuk kristal, botol plastik yang dirangkai dengan potongan sedotan, bungkus rokok, tisu, sedotan bening, dan korek api gas.

Satu unit ponsel OPPO A15 warna biru dongker yang dibawa IT saat diamankan juga turut disita.

“Dari keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial S dengan harga Rp450 ribu,” ujar Rita.

Menurut pengakuan IT, transaksi tersebut disepakati sebanyak 0,5 gram. Sabu dibeli menggunakan uang miliknya sendiri dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk asal barang bukti dan sosok berinisial S yang disebut IT sebagai penjual.

“Terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut,” tegas Rita.

IT bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, IT disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Wgn)

No More Posts Available.

No more pages to load.