NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polisi akhirnya mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi disebuah tempat konveksi dijalan Bumi Indah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada beberapa hari yang lalu, Sabtu (10/12/2022).
Sebelumnya, sebuah tempat konveksi milik Rafiq Ahad habis dilalap si jago merah akibat dibakar dengan sengaja oleh pelaku yang terbakar api cemburu.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sumber kebakaran yang terjadi disebuah tempat konveksi di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kebakaran tersebut asal muasalnya karena ada seseorang yang dengan sengaja membakar motor yang ada di lokasi tempat konveksi tersebut kemudian menjalar kebagian lainnya.
“Berbekal dari rekaman cctv dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran,” ucap Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Sabtu, (17/12/2022).
Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AF (20) di kediamannya, di Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut keterangan, pelaku nekat membakar sebuah motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran
“Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konveksi,” ucap Kompol H Slamet Riyadi.
Pelaku nekat mendatangi tempat konveksi kemudian membakar sebuah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konveksi.
“Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konveksi yang di cemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konveksi,” terangnya
Masih dikatakannya, antara pemilik konveksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah, namun masalah antara pelaku berinisial AF (20) dengan pegawainya.
“Sebelumnya antara pelaku dengan salah satu pegawainya sudah sering saling membalas pesan ribut melalui WhatsApp,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 187 Kuhpidana dan atau pasal 406 Kuhpidana
(Budi Beler)











