Kadis PUPR: Proyek Turap di Koang Jaya  Bukan Kewenangan Pemkot

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Cisadane yang berlokasi di RT001 RW 005 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Demikian hal itu ditegaskan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Tangerang Tatang Sutisna, Selasa (27/11).

Menurut Tatang, pengadaan lahan di lokasi itu bukan menjadi kewenangan Pemkot Tangerang, karena langsung di tangani pemerintah pusat.

Selain pengadaan lahan,  Kementerian PUPR juga yang melaksanakan proyek pekerjaan turap di sepanjang Sungai Cisadane.

Terkait adanya dugaan  jual beli tanah galian (urugan) yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi, Tatang menyayangkan jika hal itu terjadi. Namun demikian semua itu dikembalikan kepada aturan Kementerian PUPR.

“Kalau yang Sukajadi, pembebasan kita. Tapi yang Koang Jaya itu langsung pusat. Jadi bukan kewenangan kita. Kalau jual beli yang tidak boleh,” katanya.

Tatang juga mempertanyakan apabila terjadi jual beli uang tersebut masuk kas negara atau tidak. “Ya uangnya kemana apakah masuk kas negara atau tidak,” tanya Tatang yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah III, Pemkot Tangerang (Red/lla)

No More Posts Available.

No more pages to load.