Kisruh Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Jakarta Barat, Begini Penjelasan GPM Prov DKI Jakarta

oleh -
screenshot 2025 11 11 14 53 04 55 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Foto; Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM), Robert Siagian

NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Pembangunan rumah duka dan krematorium acap kali menjadi problematika tersendiri di masyarakat. Penolakan pembangunan yang terjadi di daerah Kalideres, Jakarta Barat belum lama ini dianggap wajar terjadi, sebab dampak dan persyaratan ijinnya yang kurang transparansi.

“Kurangnya transparansi serta persyaratan ijin IMB/PBB yang mengakibatkan adanya penolakan,” ungkap Robert Siagian, Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) Prov DKI Jakarta, Sabtu (28/2/2026) di bilangan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Robert pun menjelaskan, mengurut hasil temuan dilapangan, adanya sosialisasi tentang rencana pembangunan sudah dilakukan di Kelurahan Kalideres bersama warga.

Namun, katanya, sosialisasi yang mungkin dihadiri perwakilan warga itu, dianggap belum mewakili seluruh warga sekitar.

“Perwakilan warga saat sosialisasi dianggap tidak mewakili seluruh warga,” terangnya

Perlu diketahui, sambungnya, Adanya penolakan oleh warga juga dikarenakan persyaratan ijin IMB/PBG belum terpenuhi.

“Mana mungkin Sudin Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTPRP) mengeluarkan ijin tanpa alas hak yang kuat,” kilahnya.

Sebab, masihnya, pihak CKTRP wajib meminta kesanggupan pemohon untuk melaksanakan persetujuan lingkungan/UKL/UPL/Analisa.

“Setelah ada kesanggupan persetujuan baru ijin keluar,” tukasnya.

Untuk itu, dia juga meminta agar pemerintah daerah, CKTRP-Cq harus lebih terbuka secara gamblang, agar tidak tendensius di warga.

“Kusus perijinan,kajian analisis harus profesional dan mengutamakan dampak lingkungan serta masyarakat sekitar,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.