Palsukan Uang Rupiah, Pasutri Ditangkap Polisi

oleh -
img 20220525 wa0041

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Mereka ditangkap karena memalsukan uang rupiah dan diedarkan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Pasangan tersebut diamankan disebuah
rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya RT 03/11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasutri.

“Ke dua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kompol Moh Taufik Iksan saat menggelar press conference di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.

“Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar,” ujar Akp Syafri Wasdar.

Kapolsek juga menjelaskan, jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian.

“Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” kata syafri.

Lanjut awal mula kejadian ini terbongkar pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah disebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Menerima informasi tersebut dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.

Setiba nya di lokasi pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

“Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi,” kata Syafri

Lanjut Akp Syafri Wasdar mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit hanphone merk VIVO warna merah type Y91

Dari hasil penyelidikan didapat, bahwa mereka (Pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta.

Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.

“Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.