Tujuh Hakim PN Menggala Diperiksa Badan Pengawas MA

oleh -
oleh
PN Menggala
Kuasa Hukum Penggugat, Irfan Rinaldi, SH pasca diperiksa Badan Pengawas MA, Senin (29/7) poto: ist/nasionalnews.id/tulangbawang.

NASINALNEWS.ID, TULANGBAWANG – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI memanggil dan memeriksa sejumlah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Diberitakan sebelumnya, tujuh Hakim di PN Menggala diduga melakukan pemerasan terhadap Irfan Rinaldi, SH, selaku kuasa hukum penggugat ahli waris sebesar Rp1,5 miliar agar gugatan Nomor: 27/Pdt/PN Menggala dimenangkan.

Irfan Rinaldi menegaskan, bahwa pihaknya dipanggil dan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh Badan Pengawas MA pada Senin (29/7/2019) kemarin, terkait laporan ke KPK dan Lembaga Yudisial soal pemerasan yang dilakukan oleh tujuh hakim PN Menggala.

“Benar, saya lebih dulu dimintai keterangan oleh Badan Pegawas Mahkamah Agung untuk menjelaskan laporan tersebut, serta kronologis pertemuan dengan para hakim yang meminta uang dan juga menyerahkan barang bukti rekaman percakapan tersebut,” terang Irfan, Senin (29/7/2019).

Dirinya berharap ada tindakan tegas untuk para Hakim PN Menggala yang berperilaku layaknya bukan penegak hukum. Sebab, dapat sangat membahayakan dalam penegakan hukum yang ada.

“Dapat kita bayangkan jika seorang hakim sebagai wakil Tuhan di dunia memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara berprilaku dan bertindak demikian. Maka saya berharap hal seperti ini tidak terjadi menipa siapapun kedepannya,” tegasnya.

Irfan menambakan, jika hal seperti itu tetap dibiarkan dan tidak ada tindak tegas, maka dengan mudahnya orang lain merampas tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat sah.

“Cukup dengan membayar hakim atau pengadilan maka akan aman dan dilindungi oleh pengadilan. Jika sudah demikian tentu tidak ada lagi hukum dan keadilan di negeri ini. Para hakim tersebut juga sedang diperiksa,” tandasnya. (awi/04)

No More Posts Available.

No more pages to load.