NASIONALNEWS.ID, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan integritas seorang pemimpin birokrasi ditunjukkan melalui perkataan dan perbuatan yang mengacu pada sumpah dan janji jabatan.
Jadi, kementerian ini terus mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar hukum, termasuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Seorang pemimpin berintegritas adalah dia melakukan apa yang dia perintahkan. Dia melakukan apa yang sudah diperjanjikan untuk dia. Itulah integritas,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono.
Pernyataannya ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam ‘Live Talk Show BPSDM Kemendagri’ bertajuk ‘Kepemimpinan Berintegritas: Antara Godaan Kekuasaan dan Amanah Rakyat’ di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BPSDMTV Kemendagri pada Kamis (16/4/2026).
Kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pengingat bagi banyak pihak.
BPSDM Kemendagri terus mengingatkan kepala daerah agar menjauhi praktik tersebut.
Hal ini disampaikan dalam forum Retret Kepala Daerah yang menghadirkan pembicara dari KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Kapolri, serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Ini dari sisi materi sudah tidak kurang. Artinya sudah begitu berlapis-lapisnya diingatkan,” ujarnya.
BPSDM Kemendagri juga melakukan berbagai upaya lainnya, seperti program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang salah satu materinya mengenai integritas.
Kegiatan ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD.
Dengan memahami pentingnya integritas, para pemimpin diharapkan dapat menerapkan perilaku tersebut.
“Karena dia paham, diterapkan. Karena dia tahu itu risikonya, [jadi] enggak berbuat (korupsi),” tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh dua narasumber lainnya, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Sang Made Mahendra Jaya mengemukakan integritas pemimpin tidak terlepas dari kejujuran dan konsistensi terhadap amanah yang diemban.
Hal ini termasuk kejujuran terhadap kemampuan dalam memimpin, sekaligus memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
“Saya menyayangkan adanya kepala daerah yang tertangkap korupsi dengan alasan tidak memahami peraturan,” ucapnya.
Alasan tersebut menunjukkan kepala daerah yang bersangkutan tidak bertanggung jawab terhadap amanah atau kewenangan yang diemban.
“Ketika jadi kepala daerah dia tidak mau belajar, artinya apa? Dia tidak bertanggung jawab pada dirinya, harusnya jujur. Harusnya dari jauh-jauh hari bilang ‘Pak saya enggak mampu jadi kepala daerah, jangan ikut pemilihan’,” ucapnya.
Wawan Wardiana mengutarakan<span;> keprihatinannya atas sejumlah kepala daerah yang terjaring OTT pada beberapa waktu lalu.
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius.
Pemberantasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi juga seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat.
“Harusnya kita semua ini begitu diumumkan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) ini bukan hanya KPK yang tersentak, harusnya semuanya kementerian/lembaga di Indonesia ini tersentak karena mereka harusnya punya perhatian yang sama di situ,” ujarnya.






