NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Menyikapi tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Tedy Minahasa yang merupakan oknum anggota Polri yang terlibat peredaran gelap Narkoba, dan menyimak proses persidangan dan keterangan saksi saksi dengan bukti bukti yang kuat keterlibatan Teddy Minahasa. Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) DKI H.M Masykur berpendapat dan sepakat tuntutan hukuman mati dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
“Hukuman mati layak diberikan ke saudara Teddy Minahasa, karena jelas jelas sudah terbukti melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba jenis sabu,” kata Masykur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/3/2023).
Masykur juga menegaskan, vonis hukuman mati tersebut, dikarenakan saudara Teddy Minahasa anggota polri, seharusnya memberikan contoh penegakkan hukum, bukan malah menjadi pelaku peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa secara terorganisir dan tanpa menyadari bahwa dampaknya adalah mengorbankan generasi muda bangsa yang merusak masa depan generasi bangsa dan menghancurkan masa depan NKRI.
“GERAM DKI sepakat untuk tuntutan hukuman mati sangat tepat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelaku peredaran gelap narkoba khususnya yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum,” tutup Masykur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
(Budi Beler)











