NASIONALNEWS.ID PURBALINGGA–Rasa aman masyarakat di Kabupaten Purbalingga terusik menyusul dugaan aksi premanisme yang menimpa seorang tenaga pendidik berinisial IN (37). Korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang di sebuah teras rumah di wilayah Purbalingga Kulon. Meski proses hukum tengah berjalan, penerapan pasal oleh penyidik kini menjadi sorotan tajam.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Intimidasi
Peristiwa bermula pada Minggu (16/2/2025) pukul 21.30, saat IN sedang bertamu di kediaman rekannya, Ari, di Jalan Koptu Tanwir no.03, Kelurahan Purbalingga Kulon. Sekelompok orang yang berjumlah enam orang mendatangi lokasi untuk menanyakan unit mobil Toyota FT 86 yang dititipkan di rumah tersebut dengan status pinjam-titip (gadai) yang bukan lagi milik rekan YY.
Menurut keterangan korban, salah satu terduga pelaku berinisial YY melakukan tindakan fisik berupa penamparan. Tidak hanya kekerasan fisik, intimidasi verbal berupa ancaman pembunuhan juga dilontarkan kepada korban di depan publik. Meskipun hasil visum menunjukkan luka kategori ringan, dampak psikologis dan trauma mendalam dialami oleh korban.
Kuasa Hukum: Ini Murni Pengeroyokan, Bukan Tipiring
Penasihat Hukum korban, Alex Irawan Supriyatmoko, S.H., menegaskan bahwa perkara ini seharusnya diklasifikasikan sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, bukan sekadar penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP lama atau Pasal 471 KUHP Nasional).
Alex memaparkan tiga poin utama mengapa penyidik harus menerapkan Pasal 170 KUHP:
- Tenaga Bersama: Kehadiran enam orang secara bersama-sama di TKP sudah memenuhi unsur “terang-terangan dan tenaga bersama”.
- Ancaman Pidana: Pasal 170 KUHP memiliki ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, yang seharusnya memungkinkan dilakukan penahanan.
- Niat Jahat (Mens Rea): Adanya ancaman pembunuhan menunjukkan tindakan ini terencana untuk mengintimidasi, memperkuat unsur Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Soroti Status Residivis Pelaku
Lebih lanjut, Alex menyoroti langkah penyidik yang menggunakan mekanisme Acara Pemeriksaan Cepat atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Pasal 205 ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan rekam jejak, YY merupakan residivis yang telah menjalani putusan tetap (inkracht) di PN Purwokerto pada Oktober 2016 dan Oktober 2025. Secara hukum, residivis tidak bisa diperiksa melalui sidang Tipiring, melainkan harus melalui Acara Pemeriksaan Biasa,” ujar Alex.
Alex menambahkan bahwa sidang Tipiring tanpa kehadiran terdakwa pada 2 April 2026 lalu telah ditolak oleh hakim tunggal dan dijadwalkan ulang pada 16 April 2026 di PN Purbalingga. Pihaknya pun telah bersurat memohon atensi kepada PN Purbalingga.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Tipidum Polres Purbalingga, Ipda Uky Ishianto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penentuan pasal sangkaan telah melalui prosedur koordinasi yang matang.
“Kami tidak serta-merta asal dalam menentukan pasal sangkaan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa, juga dengan Wasidik Polda Jateng,” terang Ipda Uky saat dikonfirmasi di Unit 1 Polres Purbalingga. Saat ini, pasal yang disematkan adalah Pasal 471 Ayat (1) KUHP Nasional.
Upaya Hukum Lanjutan
Ketidakpuasan atas perkembangan penyidikan ini mendorong pihak korban untuk melayangkan permohonan Gelar Perkara Khusus di tingkat Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan keadilan bagi korban, mengingat adanya bukti rekaman CCTV dan saksi-saksi di lokasi yang menguatkan adanya unsur pengeroyokan.
Publik kini menanti langkah profesional Polres Purbalingga dalam menuntaskan kasus yang menimpa seorang pendidik ini secara objektif dan transparan.
>>> IMAM S










